Suara Dunia Nusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan pola modal politik yang berujung pada pengondisian proyek daerah setelah pemilihan kepala daerah. Lembaga antirasuah menilai skema ini muncul ketika pihak tertentu membiayai calon, lalu meminta imbal balik setelah kandidat terpilih.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjelaskan hasil kajian tata kelola partai politik. Menurutnya, pola pendanaan politik semacam ini perlu diputus karena berisiko mendorong korupsi sejak awal proses kekuasaan.
Bagaimana Pola Modal Politik Bekerja
Budi menjelaskan ada pihak yang memberikan bantuan biaya kepada calon kepala daerah saat kontestasi berlangsung. Bantuan tersebut diduga menjadi investasi politik dengan harapan keuntungan di kemudian hari.
“Ketika calon kepala daerah ini terpilih, dilantik definitif menjadi kepala daerah, kemudian diduga melakukan pengkondisian-pengkondisian proyek, menunjuk vendor-vendor tertentu untuk dimenangkan,” ungkapnya.
Dalam skema itu, proyek pemerintah menjadi ruang pengembalian biaya politik. Vendor tertentu diduga diprioritaskan dalam proses pengadaan sebagai bagian dari kesepakatan tidak resmi.
Yang jadi sorotan, pola seperti ini membuat kompetisi usaha tidak sehat dan merugikan keuangan daerah.
Balik Modal Setelah Pilkada Jadi Risiko Utama
KPK menilai beban biaya politik yang tinggi sering menjadi pintu masuk masalah. Saat kandidat menang, tekanan untuk mengembalikan dukungan finansial dapat muncul melalui kebijakan anggaran atau proyek strategis.
Akibatnya, keputusan kepala daerah berpotensi tidak lagi sepenuhnya berpijak pada kebutuhan publik. Sebaliknya, prioritas bisa bergeser pada kepentingan penyandang dana.
Dalam realitas di lapangan, proyek infrastruktur, pengadaan barang, hingga jasa konsultansi kerap menjadi sektor rawan. Nilai anggaran yang besar membuat ruang transaksi semakin terbuka.
KPK Dorong Perbaikan dari Hulu
Untuk memutus mata rantai itu, KPK mendorong pendidikan politik melalui program politik cerdas berintegritas. Tujuannya ialah membangun kesadaran bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan sarana mengembalikan modal politik.
Di sisi lain, KPK juga meminta partai politik menata sistem kaderisasi dan pendanaan secara transparan. Jika sumber pembiayaan lebih terbuka, ketergantungan pada sponsor tersembunyi dapat ditekan.
Pendanaan Partai Jadi Titik Krusial
Kajian KPK sebelumnya menemukan belum adanya sistem pelaporan keuangan partai yang kuat. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengawasan atas arus dana menjelang pemilu maupun pilkada.
Karena itu, pembenahan tidak cukup hanya saat proyek berjalan. Pengawasan perlu dimulai sejak tahap pencalonan, penggalangan dana, hingga pelaporan penggunaan anggaran kampanye.
Hal krusialnya, pola modal politik tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan biaya pemilu yang mahal, tata kelola partai yang lemah, dan minimnya transparansi pendanaan.
KPK menyebut reformasi sistem politik menjadi bagian penting agar kepala daerah terpilih dapat bekerja berdasarkan mandat publik, bukan kewajiban kepada penyandang dana.
